Guru Tidak Aktif Mengajar Malah Lulus PPPK Tahap I, Sungguh tak Adil

Guru Tidak Aktif Mengajar Malah Lulus PPPK Tahap I, Sungguh tak Adil
Kamilul Muttaqin, guru matematika di SMAN 1 Warunggunung Pemprov Banten (kiri) saat mencari keadilan di Kemendikbudristek. Foto dokumentasi Kamilul for JPNN.com

Penulusuran dilanjutkan dengan melihat SK Dinas Pendidikan tahun 2019 sampai 2021. Nama yang bersangkutan pun tidak ada alias tidak lagi menjadi guru 

Kondisi ini membuat Kamilul yang sudah setia mengajar bertahun-tahun, tergeser oleh peserta yang  sudah berhenti mengajar di SMAN 1 Pandeglang.

"Karena yang bersangkutan dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I, saya merasa dirugikan dan menjadi tidak lulus karena saya berada pada peringkat di bawahnya. Padahal saya guru induk aktif," tegasnya 

Kamilul menilai kelulusan peserta tidak mengajar lagi itu  kontradiktif dengan PermenPAN-RB 28 tahun 2021 Pasal 29 dan Peraturan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang juknis pelaksanaan seleksi PPPK guru untuk instansi daerah tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut menyatakan yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I adalah guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan guru eks honorer K2.

Kamilul menceritakan untuk memperjuangkan hak-haknya, sudah ke Kemendikbudristek pada 15 Oktober.

Dalam Dapodik peraih ranking dua itu terdaftar sebagai guru di SMAN 1 Pandeglang dan telah keluar dapodik sejak Desember 2016 serta tidak ditemukan riwayat mengajarnya.

Kemudian Kamilul mengumpulkan data pendukung dari mulai tingkat sekolah hingga provinsi.

Guru honorer aktif di sekolah induk tidak lulus PPPK tahap I karena digeser guru honorer yang tidak mengajar lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News