Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan mengenai kebijakan terbaru, salah satunya guru tidak perlu lagi mengajar tatap muka 24 jam sepekan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini penjelasan mengenai kebijakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Penandatanganan SE Bersama tersebut diselenggarakan pada Senin (9/12) di Jakarta, disebut sebagai manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Di mana Presiden Prabowo menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kualitas, kompetensi, dan kinerja ASN di lingkungan pendidikan.

Penandatangan Surat Edaran Bersama dilanjutkan dengan peluncuran Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Surat Edaran Bersama dimaksud mengatur tentang sistem informasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Keterangan resmi Humas BKN menjelaskan bahwa sistem informasi pengelolaan kinerja ini dirancang untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022.

Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang andal, yang dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Kebijakan baru dituangkan dalam Surat Edaran Bersama, antara lain guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News