Guru Tidak Punya NUPTK Bisa Menikmati Dana BOS Hanya saat Pandemi COVID-19
Minggu, 05 Juli 2020 – 13:35 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah dalam webinar membahas masalah guru honorer. Foto: tangkapan layar Webinar
"Jadi jangan salah, Permendikbud 19/2020 hanya untuk kebijakan selama pandemi COVID-19," tegasnya.
Sementara Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, tidak semua guru honorer merasakan kenaikan gaji dari dana BOS. Begitu juga pulsa, tidak semua guru honorer bisa mendapatkannya
"Yang aturan BOS 50 persen saja kami belum icip kok, tetiba sudah diganti aturan baru lagi. Kami cuma dengar informasi yang enak-enak tetapi realisasinya enggak ada," ucap Titi. (esy/jpnn)
Guru-guru honorer dan tenaga kependidikan termasuk yang tak punya NUPTK dan sangat terdampak di pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo