Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan

Guru Tidak Tetap dan PTT Digaji Rp 750 ribu Per Bulan
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dalam hearing kemarin, anggota Komisi E DPRD Jatim Eksan menilai jumlah anggaran terhadap GTT/PTT terlalu besar dibandingkan dengan bantuan khusus siswa miskin (BKSM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

“Bantuan BKSM mendapat Rp 30 milliar, sedangkan GTT/PTT Rp 80 milliar. Ini berarti pembenahan terhadap indeks kualitas manusia masih belum serius,” kata Eksan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim berharap Dinas Pendidikan Jatim tidak hanya memikirkan nasib GTT/PTT di sekolah negeri saja.

Namun juga sekolah swasta. Sebab, banyak juga guru di sekolah swasta yang masih belum mendapatkan penghasilan yang layak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian yang sama juga dengan guru negeri.

“Kapan guru swasta juga dipikirkan. Mereka memiliki hak yang sama dengan guru honorer di negeri. GTT/PTT di swasta juga perlu diperhatikan,” kata Suli. (bae/no)


Sekolah masih bisa memberikan tambahan gaji guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News