Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK
Kamis, 13 Desember 2018 – 07:58 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49. Sebab teken kontraknya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan PPPK hingga purna tugas guru tersebut.
Baca Juga:
“Karena hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorer itu. Kami di Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus system kontrak setahun sekali,” katanya. (mus/rud)
Guru Tidak Tetap alias GTT di Jatim menilai sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK tidak adil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait