Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK
Kamis, 13 Desember 2018 – 07:58 WIB
Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49. Sebab teken kontraknya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan PPPK hingga purna tugas guru tersebut.
Baca Juga:
“Karena hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorer itu. Kami di Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus system kontrak setahun sekali,” katanya. (mus/rud)
Guru Tidak Tetap alias GTT di Jatim menilai sejumlah ketentuan di PP Manajemen PPPK tidak adil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia