Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD RI Bereaksi Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, yang terlilit utang dengan 24 pinjaman online (pinjol).
Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1.
Sang guru diduga mendapat teror dan ancaman kekerasan.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," tutur LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).
LaNyalla miris sebab sang guru justru diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, kata dia, sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja.
"Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.
Kondisi inilah, kata LaNyalla, kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta OJK segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban. LaNyalla prihatin kasus yang menimpa guru TK di Malang, Jatim.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek