Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD RI Bereaksi Begini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, yang terlilit utang dengan 24 pinjaman online (pinjol).
Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1.
Sang guru diduga mendapat teror dan ancaman kekerasan.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," tutur LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).
LaNyalla miris sebab sang guru justru diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, kata dia, sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja.
"Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.
Kondisi inilah, kata LaNyalla, kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta OJK segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban. LaNyalla prihatin kasus yang menimpa guru TK di Malang, Jatim.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen