Guru Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membiayai program makan siang gratis bagi siswa ditolak Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
P2G meminta pemerintah tidak menggunakan anggaran pendidikan termasuk dana BOS untuk makan siang gratis yang menjadi bagian visi dan misi Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/3).
Iman mengatakan program tersebut tidak boleh direalisasikan melalui penggunaan anggaran pos pendidikan lantaran sebagian besar dana BOS selama ini digunakan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.
Menurut P2G, saat ini saja anggaran APBN pos pendidikan belum sepenuhnya memenuhi kesejahteraan guru dan memperbaiki fasilitas sekolah, termasuk memajukan kualitas pendidikan.
Apabila anggaran pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk membiayai program makanan gratis, dikhawatirkan bakal menghambat peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebanyak 60,6 persen ruang kelas pada sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam kondisi rusak pada tahun ajaran 2021/2022, sehingga seharusnya permasalahan ini yang menjadi fokus perhatian pemerintah.
Selain itu, Iman menyebut banyak SD yang mengeluhkan bahwa dana BOS untuk siswa kurang karena per anak tiap tahunnya hanya mendapat Rp 900 ribu atau sekitar Rp 2.830 per hari.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tegas menolak rencana penggunaan dana BOS untuk makan siang gratis yang menjadi program Prabowo-Gibran.
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot