Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar

Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri (kanan) bersama Mendikdasmen. Foto Mesya/JPNN

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," lanjutnya.

Menurut info yang beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi. 

"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman. 

P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah atau yayasan.

Kedua, berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki 4 jenis pelindungan. Pertama, pelindungan profesi. 

Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Iman, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vocalis band progresif bergenre punk. 

“Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” lanjut Iman

Guru Vokalis band Sukatani dipecat, P2G marah besar karena ada dugaan tindakan intimidasi. Simak selengkapnya di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News