Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," lanjutnya.
Menurut info yang beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," ungkap Iman.
P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah atau yayasan.
Kedua, berdasarkan pasal 2 ayat 2, Permendikbud Nomor 10 tahun 2017, guru memiliki 4 jenis pelindungan. Pertama, pelindungan profesi.
Kedua, pelindungan hukum. Ketiga, pelindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan keempat, pelindungan hak kekayaan intelektual.
Menurut Iman, guru Novi adalah sosok guru yang kreatif, memiliki aktivitas yang produktif di luar sekolah, ketika menjadi vocalis band progresif bergenre punk.
“Ini harusnya diapresiasi, bukan malah diintimidasi atau didiskriminasi,” lanjut Iman
Guru Vokalis band Sukatani dipecat, P2G marah besar karena ada dugaan tindakan intimidasi. Simak selengkapnya di sini.
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening