Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar

Menurutnya ketika guru memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, tentu karyanya tidak boleh dihilangkan paksa.
Sebab ini merupakan hak atas kekayaan intelektualnya sebagaimana disebut dalam pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Bahkan dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud 10 tahun 2017, bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.
“Maka jika lagu berjudul 'Bayar-Bayar-Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru, yang semestinya dilindungi," jelas Iman.
Dia menambahkan pemecatan oleh sekolah dan penghapusan lagu karya seorang guru merupakan tindakan diskriminasi ganda sekaligus.
“Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab karena melanggar UU," kata Iman. (esy/jpnn)
Guru Vokalis band Sukatani dipecat, P2G marah besar karena ada dugaan tindakan intimidasi. Simak selengkapnya di sini.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening