Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 00:19 WIB
jpnn.com - MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru.
Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam.
Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam.
Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu.
Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi.
Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam.
Ini karena ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah.
MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar,
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional