Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 00:19 WIB
jpnn.com - MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru.
Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam.
Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam.
Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu.
Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi.
Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam.
Ini karena ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah.
MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar,
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Pastikan TPG Langsung Ditransfer ke Rekening Guru
- Lulus Sidang Promosi, Endang Tirtana Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru