Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 00:19 WIB

Guru mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com - MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru.
Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar, guru wajib ada di sekolah delapan jam.
Sehingga, dalam seminggu, mereka berada di sekolah selama 40 jam.
Saat ini, guru rata-rata mengajar 24 jam dalam seminggu.
Peraturan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan guru swasta yang mendapat tunjangan profesi.
Aturan ini juga berlaku bagi guru di pedalaman. Sementara guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan.
Aturan delapan jam ada di sekolah ini dalam artian tidak terus-menerus guru mengajar selama delapan jam.
Ini karena ada lima tugas yang akan dihitung dalam delapan jam guru ada sekolah.
MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar,
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran