Guru Wajib Delapan Jam di Sekolah, Setuju?

Yakni melakukan perencanaan, melaksankan atau mengajar, menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semua pekerjaan guru dilakukan di sekolah, tidak di rumah.
Selain itu, dengan aturan ini, guru hanya ada di sekolah Senin hingga Jumat. Hari Sabtu rencananya diliburkan.
Kasi Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Jianto mengaku sudah mendengar kabar ini. Dia mengatakan, kebijakan ini dapat membebani para guru.
”Berat sekali buat guru. Kalau 40 jam seminggu itu jam mengajar maksimal tidak apa. Tapi kalau jam minimal, wah pasti berat,” katanya ketika ditemui wartawan Radar Malang (Jawa POs Group) di ruang kerjanya, Jumat (28/10).
Menurut Jianto, selama ini Kota Malang sudah menerapkan 40 jam mengajar sebagai waktu maksimal dan 24 jam minimal.
Di mana rata-rata setiap guru mempunyai beban mengajar 35-38 jam seminggu.
”Kita sudah lebih kok. Kalau itu jam maksimal, gak papa. Tapi jangan minimal,” ucapnya.
MALANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mulai tahun depan, jika aturan sudah keluar,
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025