Guru yang Dianiaya Murid Sudah Memberi Maaf, Minta Pelaku Dihukum Ringan
Senin, 26 September 2022 – 15:10 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel karena tersangka masih dibawah umur,” kata Rishian Krisna B. (antara/jpnn)
Seorang guru dianiaya muridnya saat tengah mengajar. Korban sudah memaafkan pelaku, dan meminta pelaku dihukum ringan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur