Gus Aang: DPR Bisa Setop Pembahasan RUU Ciptaker tanpa Menunggu Jokowi

Gus Aang: DPR Bisa Setop Pembahasan RUU Ciptaker tanpa Menunggu Jokowi
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi bicara soal RUU Ciptaker. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun dalam praktiknya, mekanisme politik kerap ditempuh baik oleh DPR maupun Presiden dalam pembahasan sebuah RUU yang akhirnya pembahasan tersebut tidak dilanjutkan. Bahkan Gus Aang mengalami sendiri sebagai ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol periode lalu.

"Sikap politik pemerintah yang tidak hadir dalam sejumlah kesempatan rapat akhirnya menjadikan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini urung dibahas dan disahkan. Ada juga RUU Pertembakauan, RUU Wawasan Nusantara dan lainnya. Jelas sekali bahwa praktek tersebut ada presedennya dan hal yang lazim saja," jelas wakil ketua Komisi II DPR ini.

Maka dari itu, kata Gus Aang, mekansime penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dilakukan melalui hak politik yang dimiliki masing-masing pihak sebagai perumus UU. Dalam konteks ini, fraksi-fraksi di DPR memiliki hak politik untuk tidak ikut serta atau hadir dalam pembahasan sebuah RUU.

Dasar ketidakikutsertaan dalam pembahasan sebuah RUU tentu mengacu pada aspirasi publik, urgensi pembahasan, serta momentum. Ketiga hal tersebut cukup menjadi alasan bagi DPR sebagai wakil rakyat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Jadi, tidak semata-mata urusan teknis-prosedural semata. Apalah makna teknis-prosedural namun justru mengenyampingkan hal yang substansial yakni aspirasi, urgensi dan ketiadaan momentum," tegasnya.
 
Jika situasi dan momentumnya nanti sudah tepat pascapenanganan bencana nasional Covid-19, maka semua stakeholder dapat kembali duduk bersama untuk membahas substansi dalam RUU Cipta Kerja.(fat/jpnn)

Anggota Fraksi PPP DPR RI Arwani Thomafi, mengatakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di parlemen bisa disetop, tanpa harus menunggu sikap Jokowi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News