Gus Choi Curigai Hakim Syarifuddin
Ikut Kandaskan Gugatan soal PAW
Sabtu, 04 Juni 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA - Penangkapan KPK terhadap hakim Syarifuddin dalam kasus suap juga merembet ke wilayah politik. Pasalnya, hakim pengawas di PN Pusat itu ternyata juga termasuk salah satu hakim anggota dalam perkara gugatan Effendy Choirie "akrab disapa Gus Choi- dan Lily Wahid. Yaitu, gugatan permohonan agar pengadilan membatalkan keputusan pemecatan dari keanggotaan PKB dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI. Seperti diberitakan, pertimbangan utama majelis hakim tak mengabulkan gugatan dua politisi PKB itu, karena penggugat tidak pernah berupaya menyelesaikan perkara pemecatan tersebut dalam internal partai. Menurut majelis hakim, sebelum diajukan ke pengadilan seharusnya, perselisihan diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Partai. Yakni, Majelis Tahkim untuk konteks PKB.
Menurut Gus Choi, tidak dikabulkannya gugatan yang diajukannya bersama Lily Wahid tak lepas dari peran hakim Syarifuddin. "Dia lah hakim yang sejak awal ngotot perkara ini harus dikembalikan ke partai," ujar Gus Choi, di Jakarta, kemarin (3/6).
Dia menuding, untuk mengandaskan gugatan dirinya dan Lily Wahid, hakim Syarifuddin kerap melakukan tindakan tak umum dalam proses persidangan. Misalnya, sebut Gus Choi, tanpa minta ijin ketua majelis, hakim Syarifuddin berkali-kali langsung mengambil mikrofon untuk bicara. "Yang nadanya berpihak kepada tergugat," tandas anggota DPR dari dapil Lamongan-Gresik tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan KPK terhadap hakim Syarifuddin dalam kasus suap juga merembet ke wilayah politik. Pasalnya, hakim pengawas di PN Pusat itu
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun