Gus Dur Kasasi
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:51 WIB
JAKARTA – Partai Kebangkitan BAngsa (PKB) Kubu Gus Dur memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul keluarnya putusan PN Jakarta Selatan yang menganggap Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB di Parung dan Ancol tidak sah. PKB Kubu Gus Dur menilai ada ambivalensi politik dalam keputusan PN Jaksel itu karena putusan tersebut mengembalikan kepengurusan DPP PKB ke hasil Muktamar PKB di Semarang. Putri Gus Dur yang biasa disapa dengan nama Yenny Wahid itu menambahkan, jika pertimbangan hakim karena MLB PKB Parung tidak dihadiri Muhaimin Iskandar, maka hal itu tidak benar. Sementara Ketua Umum PKB Ali MAsykur Musa mengatakan, secara de facto dan de jure PKB Gus Dur tetap akan terus untuk menjalankan mesin partai sampai ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap di MA.
Sekjen DPP PKB kubu Gus Dur, Zannuba Arifah Chafsoh mengatakan, sebenarnya putusan PN Jaksel itu merupakan kemajuan. "Tetapi bersifat politik ambivalen karena menyertakan Muktamar Semarang, padahal Muktamar tidak ada dalam gugatan. Jadi, putusan itu telah mencederai demokrasi dan hokum," ujarnya.
Baca Juga:
"Mengapa? Karena MLB PKB di Surabaya juga tidak dihadiri oleh alm Mathori Abdul Djalil dan MLB PKB di Yogyakarta juga tidak dihadiri oleh Alwi Shihab. Tapi, mengapa MLB PKB Parung dianggap tidak sah? Untuk itulah kami mengajukan kasasi ke MA,"tandas Yenny yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa, Choirul Sholeh Rasyid dan Masduki Baidhowi. kecewa.
Ditanya tentang kemungkinan islah dengan PKB kubu Muhaimin, Yenny mengaku tidak akan melakukan islah. Alasannya, ditawarkan Gus Dur selama ini adalah pengampunan, namun hal itu tidak dilakukan oleh Muhaimin. "Oleh sebab itu PKB Parung akan jalan terus sebagaimana mandat yang diberikan Gus Dur pada kami,"tutur Yenny.
Baca Juga:
Terkait rencana PKB kubu Gus Dur mengajukan kasasi, Menteri Hukum dan HAM Andi MAttalatta mengatakan bahwa hal itu adalah hak PKB kubu Gus DUr. Namun Andi juga menyarankan bahwa seharusnya putusan PN Jaksel itu sudah bisa diterima kedua belah pihak di PKB yang berkonflik.
JAKARTA – Partai Kebangkitan BAngsa (PKB) Kubu Gus Dur memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menyusul keluarnya putusan
BERITA TERKAIT
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- Habiburokhman: Jokowi dan Prabowo Sejak Awal Memang Mendukung RK
- Kampanye Arinal-Sutono Membeludak, Pengamat: Masyarakat Nikmati Bukti Kerjanya
- Ratusan Pemuda Karang Taruna & Milenial Bojonegoro Deklarasi Dukung Wahono-Nurul
- Kalangan Pemuda Kompak Menyatakan Dukungan ke Elly Lasut-Hanny Pajouw di Pilgub Sulut
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu