Gus Dur Saja Disepak Muhaimin, Apalagi Cuma Saya
Senin, 21 Maret 2011 – 01:12 WIB
Dengan rencana recall ini, langkah anda?
Saya sudah ajukan gugatan kepada DPP PKB melalui PN Jakarta Pusat. Demi hukum, sampai ada keputusan hukum tetap, maka seluruh proses recall ini harus dihentikan. Tertuang dalm MD 3 pasal 213 huruf A, bahwa setiap PAW baru bisa dilakukan apabila perselisihan hukumnya sudah mempunyai keputusan tetap.
Akan tetap beraktifitas di DPR?
Kita semua di dewan ini diangkat Kepres. Saya akan kirim surat terbuka pada Presiden dan sampaikan bahwa ini semua masih dalam proses. Sebagai institusi yang ada di dalam negara hukum, yanng terkait dengan recall ini, kita minta Presiden menghormati hukum.
Inikah konflik yang sebenarnya masih sebagai saudara, apa tidak bisa diselesaikan dengan islah kekeluargaan saja?