Gus Falah: Besarnya Kontribusi Bukti SKK Migas Taat Konstitusi

Gus Falah: Besarnya Kontribusi Bukti SKK Migas Taat Konstitusi
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). Foto: FPDIP DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai besarnya kontribusi industri hulu migas pada negara membuktikan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melaksanakan amanat konstitusi atau UUD 1945.

Seperti diketahui, gebrakan yang dilakukan SKK Migas sukses menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas kepada negara pada 2022.

"Konstusi kita, tepatnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).

"Dan kontribusi industri hulu migas menunjukkan bahwa SKK Migas telah melaksanakan amanat tersebut, karena besarnya kontribusi pada negara akan bertransformasi menjadi kemakmuran rakyat," tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, SKK Migas juga telah menjalankan amanat Undang-Undang, tepatnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.

Gus Falah menyatakan, atas kontribusinya itu, SKK Migas patut diapresiasi. SKK Migas, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa berbagai gebrakannya seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi dan integrasi sistem telah berbuah manfaat bagi pengelolaan industri hulu migas.

“Berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas itu terbukti telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga berbuah 'manis' bagi negara, yang termanifestasi dalam kontribusi dari hulu migas sebesar Rp 700 triliun," ujar Gus Falah. (dil/jpnn)

Gus Falah pun menyampaikan bahw SKK Migas juga telah menjalankan amanat Undang-Undang, tepatnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News