Gus Halim: 62 Kabupaten Tertinggal Harus Tuntas di 2024
Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, desa dengan segala kelebihannya memegang peranan penting dan signifikan dalam pengentasan daerah tertinggal.
Menurut Gus Halim, desa harus menjadi beranda depan pembangunan khususnya di daerah tertinggal.
“Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan dana desa akan makin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk entas dari status daerah tertinggal,” imbuh Gus Halim.
Sekadar informasi, dalam acara yang sama Gus Halim juga memberikan beberapa penghargaan kepada 17 Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso dan 16 Kepala Desa se-Kabupaten Situbondo karena berhasil menjadi Desa Mandiri.
Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Jembrana, Lombok Utara dan Tanah Laut yang berhasil mentransformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.
Selanjutnya, Gus Halim juga memberikan penghargaan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Priode 2020-2021.(fri/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menargetkan pengentasan 62 kabupaten yang masih berstatus tertinggal pada tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor