Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
Minggu, 13 November 2022 – 20:00 WIB
Hadir mendampingi Gus Halim dalam acara sosialisasi tersebut, yakni Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman Sukri, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Sugito.(fri/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan ada perubahan prioritas penggunanaan Dana Desa tahun 2023, kepala desa wajib catat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Kaltim Andalkan Data Presisi Geospasial untuk Pembangunan
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong