Gus Halim: BUM Desa Makin Lincah Mengelola Bisnis
“Alhamdulilah setelah bertahun-tahun diusahkan pada 2021 dengan Permendesa PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang teknis pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum dan diperkuat dengan Permenkumham Nomor 40 tahun 2021 akhirnya BUM Desa mendapatkan legalitas sebagai entitas bisnis,” katanya.
Gus Halim berharap keberadaan BUM Desa maupun BUM Desa bersama kedepan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Dengan demikian, mimpi tentang kemandirian desa baik secara asal usul budaya maupun ekonomi bisa terwujud.
“Kita berharap denyut kemajuan BUM Desa sebagai gelora kebangkitan ekonomi warga bisa mewujudkan kemandiri desa di masa depan,” katanya.
Untuk diketahui Kemendesa PDTT menyelenggarakan Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; Gubernur Riau, Syamsuar; Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi serta Bupati Bintan, Robi Kurniawan dan beberapa tokoh lainnya.(fri/jpnn)
Menurut Gus Halim, status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit & cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi maupun sosial.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Ninja Xpress Beri Strategi Jitu untuk Hadapi Tantangan Bisnis Food & Beverages