Gus Halim Dukung Masa Jabatan Kades jadi 10 Tahun, Alasannya Menarik Disimak
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun.
Hal ini demi menekan peluang konflik horizontal yang muncul saat pemilihan kepala desa (pilkades).
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa," kata Gus Halim yang akrab disapa saat menjadi pembicara dalam "Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya, menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pemilihan kepala daerah, baik wali kota atau bupati.
"Bisa kita lihat saat pilkades, betapa ramainya tempat pemungutan suara pada jam-jam penghitungan suara," bebernya.
Gus Halim menambahkan wacana penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan kades sendiri.
"Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kami mendukung," terangnya.
Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut dia, masing-masing kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal dua periode.
Gus Halim mendukung wacana masa jabatan kades menjadi 10 tahun dari sebelumnya enam tahun. Simak alasannya
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri