Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades

Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) saat memaparkan 7 alasan penting revisi UU KPK dibutukan, simak baik-baik . Foto: Humas Kemendes PDTT.

Dalam revisi UU Desa, kata Gus Halim, diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.

Tujuannya agar kades dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," ujar Gus Halim.

Hal penting lainnya yang menjadi dasar revisi UU Desa diwujudkan terkait operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.

"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” sebut Gus Halim.

Karena itu dia menegaskan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. (mrk/jpnn)

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Halim memaparkan 7 alasan penting revisi UU KPK dibutukan, simak baik-baik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News