Gus Halim Paparkan 7 Alasan Penting Revisi UU Desa Dibutuhkan, Ada Soal Status Kades
Dalam revisi UU Desa, kata Gus Halim, diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.
Tujuannya agar kades dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," ujar Gus Halim.
Hal penting lainnya yang menjadi dasar revisi UU Desa diwujudkan terkait operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” sebut Gus Halim.
Karena itu dia menegaskan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. (mrk/jpnn)
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Halim memaparkan 7 alasan penting revisi UU KPK dibutukan, simak baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Dorong Kades Optimalkan Dana Desa, Misbakhun Gandeng BPKP Gelar Bimtek
- Mendes Yandri Menilai Keberhasilan Desa Inovasi Wujud Implementasi Asta Cita Nomor 6
- Mendes Yandri Bakal Mereplikasi Desa Inovasi yang Sukses Diterapkan di Konawe Utara