Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades

Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes-PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) bukan isu utama terkait urgensi revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Gus Halim mengungkapkan setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa, tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis," ungkap Gus Halim.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4).

"Urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” imbuhnya.

Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa, antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” tegas Gus Halim.

Menurut Gus Halim, pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan alasan UU Desa harus direvisi bukan semata-mata soal masa jabatan kades

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News