Gus Halim Tegaskan Urgensi Revisi UU Desa Bukan Semata-mata Masa Jabatan Kades
Senin, 10 April 2023 – 23:11 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes-PDTT
Dia mencontohkan dalam musyawarah desa untuk membahas APBDes, warga diberi ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara.
Sejak 2023, kades dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. (mrk/jpnn)
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan alasan UU Desa harus direvisi bukan semata-mata soal masa jabatan kades
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa
- Mendes Yandri Jajaki Peluang Kerja Sama Bangun 2 Juta Rumah di Desa & Kawasan Pesisir