Gus Iful Mengaku Hatinya Getir
Jumat, 05 Desember 2008 – 21:20 WIB
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaefullah Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang pilkada Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, sangat mengecewakan dirinya. Menurutnya, majelis konstitusi MK telah melampauai kewenangannya. Paling jauh, kewenangan MK hanya memutuskan penghitungan suara ulang. Syaifullah mengaku, dirinya baru mengetahui persoalan itu pada saat di persidangan di MK. "Saya juga sudah tanya Pakde Karwo, katanya nggak ada itu," ucapnya. Mengenai pengakuan salah seorang saksi yang mengaku mencoblos sendiri 200 kartu suara, Syaifullah dan anggota tim suksesnya pun tak mengenal orang tersebut. Dia lantas mengaku sangat kecewa. "Getir banget," ucapnya serius.
"MK melampauai kewenangannya. Tapi ini tetap harus diterima," ujar pasangan Soekarwo itu dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/12). Dalam kesempatan yang sama, dia memberikan penjelasan mengenai adanya surat kontrak politik antara Soekarwo dengan para kepala desa yang dijanjikan akan ada alokasi anggaran yang cukup besar bila pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf menang.
Baca Juga:
Menurut Syaifullah, saat di persidangan di MK pihaknya tidak memberikan bantahan mengenai hal itu lantaran diberi masukan oleh tim penasehat hukumnya. "Menurut penasehat hukum, karena hal itu tidak terkait dengan materi sengketa pilkada yang mestinya hanya terkait hasil penghitungan suara, maka tak usah ditanggapi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaefullah Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana