Gus Iful Mengaku Hatinya Getir
Jumat, 05 Desember 2008 – 21:20 WIB
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaefullah Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang pilkada Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, sangat mengecewakan dirinya. Menurutnya, majelis konstitusi MK telah melampauai kewenangannya. Paling jauh, kewenangan MK hanya memutuskan penghitungan suara ulang. Syaifullah mengaku, dirinya baru mengetahui persoalan itu pada saat di persidangan di MK. "Saya juga sudah tanya Pakde Karwo, katanya nggak ada itu," ucapnya. Mengenai pengakuan salah seorang saksi yang mengaku mencoblos sendiri 200 kartu suara, Syaifullah dan anggota tim suksesnya pun tak mengenal orang tersebut. Dia lantas mengaku sangat kecewa. "Getir banget," ucapnya serius.
"MK melampauai kewenangannya. Tapi ini tetap harus diterima," ujar pasangan Soekarwo itu dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/12). Dalam kesempatan yang sama, dia memberikan penjelasan mengenai adanya surat kontrak politik antara Soekarwo dengan para kepala desa yang dijanjikan akan ada alokasi anggaran yang cukup besar bila pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf menang.
Baca Juga:
Menurut Syaifullah, saat di persidangan di MK pihaknya tidak memberikan bantahan mengenai hal itu lantaran diberi masukan oleh tim penasehat hukumnya. "Menurut penasehat hukum, karena hal itu tidak terkait dengan materi sengketa pilkada yang mestinya hanya terkait hasil penghitungan suara, maka tak usah ditanggapi," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaefullah Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar