Gus Ipul Berpotensi jadi Calon Tunggal, Usul Terbitkan Perppu
jpnn.com, SURABAYA - Pilgub Jatim 2018 berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemungkinan besar tak punya lawan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mengantisipasinya. Pemilihan tetap dilakukan dengan melawan ”bumbung kosong”.
Calon tunggal dinyatakan sah terpilih jika mendapatkan lebih dari 50 persen dukungan suara. Meski begitu, di kalangan DPRD Jatim, mulai berkembang wacana agar pasangan calon tunggal langsung ditetapkan DPRD.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menyatakan, pilkada tidak harus dilakukan dengan voting atau pemilu.
Bila hanya ada satu pasangan calon, proses politik yang ditempuh cukup dengan pengesahan di DPRD Jatim. ”Itu sesuai dengan sila keempat Pancasila,” ujar Freddy kemarin (24/6).
Ketua Harian DPD Golkar Jatim itu mengaku sejak beberapa bulan lalu berencana mengajukan judicial review terhadap UU 10/2016.
Namun, melihat tahapan pilkada serentak yang bakal dimulai Oktober, dia mengurungkan niat tersebut.
Freddy berharap presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar pasangan calon tunggal dapat langsung ditetapkan DPRD.
Pilgub Jatim 2018 berpotensi hanya diikuti satu pasangan calon alias calon tunggal. Saifullah Yusuf atau Gus Ipul kemungkinan besar tak punya lawan.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- Mensos Gus Ipul Naik Perahu Karet untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir di Pandeglang
- Mensos Tekankan Pentingnya Audit Publik untuk Uang Donasi Lebih dari Rp 500 Juta
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi