Gus Ipul Rp 1,7 Miliar, Khofifah Rp 200 Juta

Gus Ipul Rp 1,7 Miliar, Khofifah Rp 200 Juta
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memutuskan batasan dana kampanye Rp 494 milliar. Besaran ini naik dari tawaran pertama Rp 416 milliar.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, batasan total dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan antara KPU bersama dengan pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari jumlah itu, laporan yang telah masuk kepada komisi pencoblosan masih belum menyentuh separuhnya.

“Sudah disetorkan (dana awal kampanye masing-masing calon,Red). Kami umumkan di website KPU Jatim,” ujar Eko, Senin (19/2).

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, telah menyetorkan Rp 200 juta.

Dalam laporan itu, dana tersebut berasal dari pasangan calon. Sedangkan gabungan partai pengusung belum tercatat menyetorkan dana ke rekening mereka.

Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno terdata Rp 1,7 milliar yang telah dilaporkan.

Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon sejumlah Rp 1 milliar dan partai pengusung senilai Rp 700 juta.

Pasangan cagub-cawagub Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak telah menyetorkan dana awal untuk kampanye Rp 200 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News