Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau.
Hal itu diungkapkan Gus Jazil demi menanggapi pernyataan kepolisian yang menyebut Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam tujuan membela diri.
Menurut Gus Jazil, hakim di pengadilan yang nantinya bisa menilai Bharada E dalam rangka membela diri atau tidak ketika ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menembak Brigadir J.
"Kalau memang sudah lengkap buktinya, segera digelar saja. Publik akan melihat, oh ini, toh, yang terjadi," kata politikus PKB itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).
Gus Jazil pun berharap semua pihak bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah meskipun Bharada E menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Tidak semua tersangka akan menjadi dia yang nanti bersalah. Nah, dibuktikan di pengadilan setelah dia terdakwa," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang