Gus Jazil: Kalau Lengkap Buktinya, Segera Dibawa ke Pengadilan
Kamis, 04 Agustus 2022 – 16:30 WIB
Bareskrim menegaskan bahwa perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan membela diri.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Andi menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil berharap kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E segera dibawa ke meja hijau
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang