Gus Jazil Kritisi Kebijakan Jokowi soal Investasi Miras
Minggu, 28 Februari 2021 – 17:03 WIB

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI.
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Nomor 44, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Nomor 45, bidang usaha perdagangan eceran minuman keras beralkohol
Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Gus Jazil menilai perpres yang mengatur soal investasi miras itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan