Gus Jazil: MPR Harus Sesuai Kehendak Rakyat Sikapi Amendemen UUD 1945

Gus Jazil kembali menekankan, amendemen sebagai kewenangan tertinggi MPR juga harus mencerminkan kehendak rakyat.
Demikian juga dalam membahas tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau pasal-pasal yang lain.
Sebab, tegasnya, jika apa yang dilakukan MPR tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dipastikan akan timbul persoalan baru.
Apakah PPHN dibutuhkan di era pandemi?
Menurut Gus Jazil, hal itu tergantung dari hasil kajian yang sedang dilakukan MPR.
Namun, ada berbagai persoalan baru selama terjadi pandemi ini.
Salah satunya terkait terbatasnya kegiatan masyarakat, termasuk di sekolah, kampus, mal, bahkan masjid dan tempat-tempat umum lainnya.
”Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan. Tentu kita enggak mengharapkan itu. Kita tidak menginginkan itu. Kita ingin segera pulih. Tetapi kalau itu tidak ditemukan maka tidak ada jalan keluar kecuali melalui amendemen,” urainya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengingatkan MPR untuk berjalan sesuai kehendak rakyat, termasuk menyikapi wacana amendemen UUD 1945.
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina