Gus Jazil Sebut 3 Kunci Sukses Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

Gus Jazil Sebut 3 Kunci Sukses Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil setelah kebijakan serupa untuk menekan laju kasus Covid-19 belum menunjukkan hasil memuaskan, bahkan cenderung mengalami kenaikan kasus dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya pada awal-awal merebaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April 2020.

Selanjutnya, pada Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru yakni PPKM yang bersifat mikro atau per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Sejak 1 Juni 2021, seluruh provinsi di Indonesia menerapkan PPKM.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan PPKM Darurat merupakan kelanjutan dari PSBB dan PPKM Mikro.

”Ini mengindikasikan bahwa skema pemerintah menangani Covid-19 yang sebelumnya dianggap Juli akan menurun atau hilang, ternyata makin besar dan angkanya fantastis. Kebijakan PPKM Darurat saat ini yang diambil pemerintah sudah tepat. Tetapi kita patut mengevaluasi karena sejak PSBB, PPKM, ternyata hasilnya justru meningkat Covid-19. Artinya belum efektif,” kata Gus Jazil, Selasa (6/7/2021).

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa hal yang salah sebenarnya bukan pada kebijakannya, namun implementasi dari kebijakan tersebut.

Menurut tokoh yang akrab disapa Gus Jazil ini, ada tiga hal agar PPKM Darurat berhasil. Pertama, aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah harus aktif dalam mengawal kebijakan ini, termasuk aparatur keamanan dan lainnya.

Gus Jazil menyebut ada tiga hal agar PPKM Darurat berhasil. Salah satunya adalah aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah harus aktif dalam mengawal kebijakan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News