Gus Jazil: Sukseskan Pilkada untuk Keberlangsungan Sirkulasi Pemimpin Daerah

Ia menjelaskan pada masa kampanye periode 26 September – 5 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 70 surat peringatan teguran tertulis. Bawaslu juga membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6-15 Oktober, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka.
Periode berikutnya, 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama Polri serta Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka.
Periode 5–14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta pilkada serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Afifuddin menambahkan dalam pilkada serentak, penyelengara dibekali dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer.
“Penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi objek pengawasan Bawaslu,” katanya.
Masih ada keraguan dari masyarakat soal apakah aman atau tidak untuk datang ke TPS pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
- Sejumlah Guru Besar PTN-PTS Dukung Langkah Gus Jazil Dirikan Universitas Sunan Gresik
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Waketum PKB Sebut Tagar #KaburAjaDulu Harus Direspons dengan Bijaksana
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen