Gus Menteri Beberkan Alasan Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 diterbitkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa langsung menjalankan usaha.
Peraturan itu merupakan entitas badan hukum sehingga BUMDes bisa menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, dan Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.
PP 11/2021, kata Abdul Halim, merupakan upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes.
"Kalau jalan milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, ya, nggak boleh," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri, Kamis (27/5).
BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya.
Penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa," ucap Gus Menteri.
Lebih lanjut, dengan adanya peraturan itu, BUMDesa dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa, seperti yang sudah berjalan sebelum pengaturan tersebut.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan PP Nomor 11 tahun 2021 diterbitkan agar BUMDes bisa langsung menjalankan usaha.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan