Gus Menteri Beberkan Alasan Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes
Kamis, 27 Mei 2021 – 17:33 WIB

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: dari Kemendes PDTT
Selain itu, Gus Menteri melanjutkan, Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat. (mcr9/jpnn)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan PP Nomor 11 tahun 2021 diterbitkan agar BUMDes bisa langsung menjalankan usaha.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa