Gus Menteri Bergerak Cepat, Langsung Siapkan RPP BUM Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bergerak cepat merespons hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo.
Saat ini, Kemendes PDTT tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hal ini menyusul ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum di dalam omnibus law UU Ciptaker.
Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa RPP BUM Desa tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah dipahami. Menurutnya, RPP tersebut akan secepatnya disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita (pemerintah-red) upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membacanya," ujar Gus Menteri di Jakarta, Selasa (20/10).
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini Menjelaskan bahwa Pasal 117 pada UU Ciptaker yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah beleid yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.
Pasalnya, UU tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan pelayanan umum.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dan jajaran sedang menyiapkan RPP tentang BUM Desa sebagai aturan turunan UU Ciptaker.
- Mendes Yandri Dorong Desa jadi Penyuplai Bahan Baku di Program Makan Bergizi Gratis
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Target 100 Hari Kerja, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Fokus Lakukan Ini
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Program TEKAD Kemendes PDTT Mendongkrak Status Desa di Indonesia Timur
- Kemendesa PDTT Menggelar FGD untuk Mengakselerasi Pencapaian Desa Mandiri