Gus Menteri: BLT Diberikan untuk April, Mei dan Juni

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi menyosialisasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana Desa untuk wilayah Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan.
Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim mengatakan, dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19.
Dana desa yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen dari total Rp72 Triliun, yaitu sebesar Rp22,4 triliun. Program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 yang diserahkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta.
Gus Menteri mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai. Ia menambahkan bahwa BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.
“Tidak mutlak, tetapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.
BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja.
Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat covid-19.
Gus Menteri menjelaskan, alokasi pemberian BLT itu dibagi dalam tiga tingkatan dengan merujuk pada besaran Dana Desa.
Gus Menteri mengatakan bahwa dana desa diperbantukan untuk BLT di bulan April, Mei dan Juni 2020.
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi