Gus Menteri: Dana Desa Bisa Digunakan Cegah dan Tangani Covid-19

Gus Menteri: Dana Desa Bisa Digunakan Cegah dan Tangani Covid-19
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, segala upaya perlu dilakukan untuk melawan virus corona atau Covid-19. Seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa maupun pendamping desa harus turun tangan untuk memutus rantai virus yang telah memakan korban jiwa ini.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk optimalisasi pencegahan Virus Corona (Covid-19). Dana Desa itu bisa dipergunakan untuk perkuat dana Transfer Daerah sebesar Rp850 triliun untuk melawan wabah pandemi itu.

Alokasi ini, kata Gus Menteri, melengkapi arahan Presiden Joko Widodo sebelumnya agar Dana Desa lebih difokuskan untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

"Untuk level pencegahan, pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya seperti kampanyekan pola hidup sehat dan bersih," kata Gus Menteri.

Pada tahapan selanjutnya, dana desa tetap bisa digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 ini, namun harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tingkat kebutuhan penanganan.

Perangkat desa bersama masyarakat bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan maupun penanganan Virus Corona ini tapi harus selalu dikordinasikan dengan pihak yang berwenang seperti Gugus Tugas yang diketuai Kepala BNPB Doni Monardo agar penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua.

"Sesuai koordinasi dengan BNPB, Kemendes PDTT bakal fokus ke sejumlah wilayah yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten. Kita sudah sosialisasi protokol pencegahan Covid-19," kata Gus Menteri.

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini mengakui jika Kementerian yang dipimpinnya telah lakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.

Gus Menteri mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk optimalisasi pencegahan Virus Corona atau Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News