Gus Menteri Hadiri Raker Komisi V DPR Membahas DIM Revisi UU Jalan

Gus Menteri Hadiri Raker Komisi V DPR Membahas DIM Revisi UU Jalan
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, menghadiri Raker di Komisi V DPR RI membahas DIM RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5/2021). Foto: Humas Kemendes PDTT.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perubahan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Selasa (25/5).

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi V Lasarus itu, Gus Menteri -panggilan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar- ditemani oleh Sekretaris Jenderal Taufik Madjid dan PLT Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.

Selain membahas DIM, raker itu juga membicarakan pembentukan Panita Kerja (Panja) pembahasan perubahan UU tersebut.

Lasarus menyatakan Komisi V DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Joko Widodo terhadap pembahasan RUU Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selanjutnya, kata dia, pembicaraan tingkat I akan dilakukan dalam rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.

'Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan yaitu tingkat satu dalam rapat Komisi V DPR RI bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Lalu, tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar politisi PDIP itu.

Revisi UU Jalan ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Lasarus mengatakan, DIM sebanyak 600-an itu bakal dibahas lebih lanjut di forum Panja. Jika Pemerintah miliki usulan maka bisa diserahkan ke Panja untuk membahasnya lebih lanjut.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri Raker Komisi V DPR membahas DIM RUU Perubahan UU Jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News