Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum

Gus Menteri: Ini Saatnya BUMDes Resmi Jadi Badan Hukum
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Kemendes PDTT.

Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes,  dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953.

Namun, bila berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan pendapatan asli desa," kata mantan ketua DPRD Jombang ini.

Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan desa di Klaten, misalnya, bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi. (*/jpnn)

BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Kemendes PDTT siapkan RPP-nya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News