Gus Menteri: Jenazah Pasien COVID-19 Aman Dimakamkan, Asalkan...

Gus Menteri: Jenazah Pasien COVID-19 Aman Dimakamkan, Asalkan...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Turunan dari Surat Edaran tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap COVID-19 dengan membentuk relawan desa lawan COVID-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Gus Menteri, sapaan akrab Mendes Abdul Halim, mengatakan, relawan desa lawan COVID-19 memiliki tugas untuk lakukan pencegahan dengan cara edukasi melalui sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat.

"Sosialisasi ini penting agar ada kesamaan pemahaman di desa terkait soal COVID-19 dan bagaimana cara pencegahannya," ujar Gus Menteri.

Gus Menteri pun menekankan sosialisasi soal pasien yang wafat akibat terinfeksi Virus Corona. Ditekankannya, siapapun yang wafat karena COVID-19 dan sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar WHO maka aman untuk dimakamkan di manapun.

"Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang alami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

"Coba kita bayangkan kalau diri kita mengalamai seperti itu, betapa sedihnya. Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena COVID-19 aman dan tidak akan menular," sambung Gus Menteri.

"Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO. Salah satunya tidak boleh berkerumun makanya sosialisasi penting," sambung pria kelahiran Jombang ini.

Gus Menteri mengatakan bahwa jenazah pasien COVID-19 aman dimakamkan jika diproses sesuai standar WHO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News