Gus Menteri Minta Kepala Daerah Percepat Pengajuan Dana Desa

Gus Menteri Minta Kepala Daerah Percepat Pengajuan Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Dijen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat. “Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret,” lanjut Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa. “Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” ujarnya.

Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun.

Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa.

Jadi ada 15.990 Desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi.(ikl/jpnn)

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah untuk mempercepat proses pengajuan dana desa.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News