Gus Menteri: RUU Cipta Kerja Menguntungkan Masyarakat Desa

UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan usaha mikro dan kecil (UMK) di desa (pasal 109). Pendirian PT perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK.
Kemudian, PT untuk UMK diberikan keringanan dalam hal biaya pendirian badan hukum. UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM di desa. "Ada kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah (pasal 86)," tukasnya.
Serta, pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan lagi perizinan (pasal 91). UMKM juga mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha (pasal 92). Adapun sertifikasi halal bagi UMK digratiskan (pasal 48).(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berbagai manfaat positif RUU Ciptaker bagi kemajuan desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike