Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum

Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan perkembangan pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum.

Gus Menteri -panggilan Menteri Abdul Halim Iskandar- mengatakan, hingga Kamis (3/6) sudah ada 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama mendaftarkan ke Kemendes PDTT.

Menurut Gus Menteri, pihaknya bakal melakukaan verifikasi. Apabila sudah dinyatakan beres, maka akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Nanti di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. Dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT dan diteruskan ke BUMDes masing-masing," ujar Gus Menteri.

Dia mengatakan sebagai badan hukum, BUMDes sudah bisa menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi.

BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait)," ucap Gus Menteri Halim.

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Kemendes PDTT terus mengusahakan agar BUMDes bisa menjadi badan hukum. Sampai saat ini sudah ada ribuan BUMDes mendaftar ke Kemendes PDTT untuk proses pembuatan badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News