Gus Menteri Sebut Ada 2.465 BUMDes Mendaftar jadi Badan Hukum
Kamis, 03 Juni 2021 – 21:56 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto : Humas Kemendes
Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih, dan nama desa.
Usai menentukan nama, kemudian dibawa kBue musyawarah desa (Musdes) dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti peraturan desa (perdes), berita acara, dan program kerja.
Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kemendes PDTT terus mengusahakan agar BUMDes bisa menjadi badan hukum. Sampai saat ini sudah ada ribuan BUMDes mendaftar ke Kemendes PDTT untuk proses pembuatan badan hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa