Gus Menteri: Sisa Dana Desa Rp 34,6 Triliun untuk PKTD dan BLT
Kamis, 05 November 2020 – 15:28 WIB
Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga, dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.
“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten," tandasnya.
Diketahui, rincian dana desa yang telah digunakan per 4 November 2020 terdiri dari Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,1 triliun.
Kemudian, untuk PKTD Rp 10 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,1 triliun, dan BLT dana desa Rp 18,2 triliun.(*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan penggunaan dana desa melibatkan pihak ketiga harus didampingi Pemda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal