Gus Miftah Nilai Keputusan MK Jadi Kemenangan Pemimpin Muda Berprestasi

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres.
Putusan itu diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari MK ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi.
Gus Miftah menyebutkan putusan itu tidak membatasi pemimpin muda Indonesia tidak terjebak dalam batasan umur untuk melahirkan pemimpin muda untuk memimpin bangsa ini.
"Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Dia juga mendukung terhadap keputusan MK yang tidak membuat norma baru.
Menurutnya, keputusan MK ini adalah melawan ketidakadilan karena putusan ini adalah bagian dari aspirasi generasi muda
"Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari MK ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN