Gus Miftah Nilai Keputusan MK Jadi Kemenangan Pemimpin Muda Berprestasi
Selasa, 17 Oktober 2023 – 15:58 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta Gus Miftah. Foto : Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, menurutnya, dengan adanya putusan tersebut dari MK pemerintah sudah memberikan ruang kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres dan wapres.
"Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tangah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres," pungkas Gus Miftah.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pendakwah Kondang dari Jawa Tengah Gus Miftah menilai keputusan dari MK ini adalah kemenangan untuk pemimpin muda yang berprestasi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN