Gus Muhaimin Desak Menteri Nadiem Kurangi Besaran Uang Kuliah Tunggal

Gus Muhaimin Desak Menteri Nadiem Kurangi Besaran Uang Kuliah Tunggal
Ketum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari setahun membuat proses belajar mengajar di perguruan tinggi harus dilakukan secara daring. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran virus di lingkungan kampus.

Persoalannya, meski tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses belajar lebih dari setahun, namun hingga kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bahkan, UKT Tahun Ajaran 2020/2021 mengalami kenaikan dari tahun ajaran sebelumnya. Hal ini dinilai sangat memberatkan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku mendapat sejumlah laporan bahwa hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang keberatan membayar UKT, meski sudah mendapatkan subsidi.

“Jadi, walaupun sudah disubsidi, UKT ini masih memberatkan ke mahasiswa. Saya mendapat banyak laporan, keluhan masyarakat karena belajar online kok uang kuliahnya sama dengan offline,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Gus Muhaimin mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Gus Muhaimin menyatakan, jumlah mahasiswa di PTS tak kalah banyak dibanding mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi, kebijakannya juga harus sama dong. Anak-anak negeri ini enggak sedikit yang kuliah di PTS. Jangan dibeda-bedakan (dengan PTN)," tegas Gus Muhaimin.

Pada pertengahan 2020 lalu, Mendikbudristek sudah mengeluarkan kebijakan agar PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020.

Gus Muhaimin mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News