Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Mengawasi Praktik Investasi Bodong
"Jadi memang sangat penting bagi OJK saling berkoordinasi dengan perbankan juga pasar modal terlibat dalam pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dan fintech. Kita tahu transaksinya luar biasa besar," kata pimpinan DPR bidang Korkesra itu.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan keterlibatan OJK dengan sumber daya manusia yang mumpuni diharapkan bisa mewujudkan ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat.
"Saya juga berharap OJK membuat aturan yang tegas dan jelas bagi para pelaku usaha dan konsumen transaksi online. Ya karena tidak cukup kalau cuma dibiarkan mengalir, sementara tradernya sangat banyak meski berisiko tinggi," ujar Gus Muhaimin.
Selain faktor pandemi Covid-19, keponakan Gus Dur ini menyebut transaksi keuangan digital begitu marak di Indonesia karena ada sekira 92 juta populasi Indonesia belum bisa mengakses bank serta layanan finansial yang ditawarkan sebagaimana dilaporkan Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2019.
"Mereka ambil jalan lain karena tidak bisa mengakses bank, yaitu keuangan digital yang simpel tapi juga menguntungkan, tapi ternyata di balik keuntungan itu juga ada risiko tinggi, seperti yang terjadi belakangan malah puluhan ribu orang tertipu. Nah ini saya kira tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh OJK," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menaruh sejumlah harapan kepada pimpinan baru OJK. Simak pernyataannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Bitget Capai Volume Perdagangan & Trader Aktif Harian Tertinggi di Tengah Kenaikan Pasar
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum